Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Proyek Penataan Kabel Bawah Tanah Kota Madiun Terbentur Proses Administrasi, Ini Penjelasan Kepala DPUPR

Anggiyan Bayu • Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB
DUCTING: Progres penataan SJUT di Kota Madiun menyentuh pemasangan optical distribution cabinet (ODC).
DUCTING: Progres penataan SJUT di Kota Madiun menyentuh pemasangan optical distribution cabinet (ODC).

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Progres penataan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) di Kota Madiun mengalami pasang surut.

Sejak dilakukan penandatanganan nota kesepahaman tahun lalu, penataan kabel bawah tanah alias ducting berjalan lamban.

Bahkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thariq Megah mengaku pekerjaan galian sempat mandek karena terbentur proses administrasi.

Namun, pihaknya memastikan semua proses itu sudah rampung setelah berkonsultasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

’’Saat ini terus berproses, tetapi masih mengurus proses jaminan pengembalian kondisi antara pemkot dengan pihak rekanan,’’ katanya.

Dengan demikian, pekerjaan pemasangan optical distribution cabinet (ODC) belum bisa dilakukan secara masif.

Mengingat proses jaminan pengembalian kondisi perlu dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimulai.

Thariq mengatakan, uang yang dijaminkan oleh pihak rekanan kepada pemkot tiap tahun itu nantinya digunakan untuk perbaikan sarana konstruksi terdampak pekerjaan galian.

’’Uang jaminan itu masuk kas daerah untuk just in case (jaga-jaga) jika terdapat pengembalian kondisi yang kurang baik,’’ terangnya.

Menurutnya, dampak dari galian ducting bervariasi.

Di antaranya, aspal jalan maupun jalur pedestrian atau trotoar rusak. Nah, kerusakan itu menjadi tanggung jawab pihak rekanan.

’’Contoh mengembalikan atau menembel aspal jalan. Kalau kurang bagus kami koordinasikan untuk diperbaiki menggunakan uang jaminan,’’ ujar Thariq.

Adapun uang jaminan pengembalian kondisi itu disediakan Rp 250 juta per tahun selama kontrak berjalan.

Kemudian, besaran uang jaminan yang digunakan disesuaikan dengan biaya perbaikan.

’’Misalnya digunakan Rp 30 juta, tahun berikutnya pihak rekanan menembel uang jaminan Rp 30 juta yang berkurang itu. Jadi, bukan Rp 250 juta per tahun harus diserahkan pemkot. Tapi, kembali digenapkan Rp 250 juta per tahun,’’ jelasnya. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#proyek #jaringan #kabel bawah tanah #madiun #Penataan