KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Keberadaan tanah dan bangunan tiga unit rumah di Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) yang terkait dengan dugaan korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, kemarin (22/1).
Penyitaan aset itu sengaja dilakukan karena bagian dari kelengkapan berkas para tersangka yang akan dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
’’Ini (penyitaan Red) rangkaian tindakan penyidik kejaksaan terhadap dugaan tipikor PSU Puri Asri Lestari. Penyitaan kami lakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun,’’ kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Madiun Arfan Halim.
Penyitaan bangunan dan tanah yang di atasnya berdiri tiga unit rumah tersebut dilakukan karena dianggap melanggar aturan atau izin.
Sebelum dibangun perumahan pada 2012 lalu, pemkot hanya memberikan izin pembangunan 35 unit rumah pada PT Puri Larasati Propertindo (PLP) selaku pengembang.
Namun, mereka justru melanggar pendirian bangunan rumah yang tak sesuai dokumen site plan.
’’Lahan tiga unit rumah lahan ini seharusnya dibangun RTH (ruang terbuka hijau). Tapi, oleh pihak pengembang dibangun tiga unit rumah,’’ jelasnya.
Dari tiga unit rumah yang disita, Arfan menyebut ada satu unit rumah di antaranya yang masih dihuni penyewa.
Sedangkan dua unit rumah lainnya dipastikan kosong.
Dia mengaku memberikan waktu bagi penghuni untuk segera mengosongkan bangunan tersebut.
’’Tiga unit rumah ini sebenarnya sudah dibeli konsumen. Adanya proses penanganan perkara, pihak pengembang memiliki itikad baik membeli kembali tiga unit rumah ini,’’ ujarnya.
’’Selain penyitaan fisik bangunan dan tanah, kami juga menyita sertifikat tiga unit rumah ini,’’ imbuh Arfan.
Saat ini, kasus tipikor yang menyeret HS, TI dan S sebagai tersangka itu sedang berproses pelimpahan berkas tahap II ke Pengadilan Tipikor Surabaya. ’’Minggu-minggu ini kami percepat pemberkasan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,’’ katanya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani