Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Wakili Pemkot Madiun, Kejaksaan Siap Ladeni Gugatan PT PLP terkait Perkara Penyalahgunaan PSU

Anggiyan Bayu • Kamis, 23 Januari 2025 | 22:15 WIB

 

Kejaksaan menyita tiga rumah dan tanah di Perumahan PAL, Kota Madiun. (ANGGIYAN BAYU/RADAR MADIUN)
Kejaksaan menyita tiga rumah dan tanah di Perumahan PAL, Kota Madiun. (ANGGIYAN BAYU/RADAR MADIUN)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Pihak PT Puri Larasati Propertindo yang menaungi Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) tak tinggal diam. Perusahaan tersebut menggugat balik Pemkot Madiun terkait dugaan penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Melalui kuasa hukumnya, Direktur PT PLP Hans Sutrisno mengklaim bahwa sebagian lahan Perumahan PAL yang diperkarakan bukan milik negara.

‘’Ini (lahan untuk PSU, Red) bukan aset negara atau masih milik developer. Kami mau menyerahkan ke pemda, ada berita acara, baru milik aset pemda,’’ kata Irsan Muharam, kuasa hukum Direktur PT PLP Hans Sutrisno usai menjalani mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun kemarin (22/1).

Irsan menuturkan, pihaknya akan terus berupaya mencari keadilan dalam perkara ini. Salah satunya dengan gugatan perdata dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2025/PN Mad.

Sebab, PT PLP sejatinya telah melakukan itikad untuk memberikan PSU sejak 2016 silam. ‘’Namun, tidak mendapat tanggapan dari pemkot setempat,’’ ujarnya.

Kemudian, upaya serupa juga dilakukan pada 2020 lalu tapi belum ada penyelesaian juga. ‘’Kami terus berupaya melakukan perdamaian. Harapan kami PSU milik siapa sebenarnya. PSU jelas milik developer,’’ ungkap Irsan.

Saat ini, lanjutnya, gugatan PT PLP masih dalam tahap mediasi. Lagi dan lagi, agenda itu belum menemui jalan keluar bagi kedua belah pihak. ‘’Belum ada titik temu. Akan dilakukan perdamaian selanjutnya,’’ tuturnya.

Mewakili pemkot, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Madiun Afiful menekankan bahwa pihaknya siap meladeni gugatan PT PLP.

‘’Pemkot tetap siap. Pada intinya kami tetap masih tidak sepakat dengan permintaan dari penggugat,’’ tegasnya.

Afiful tak menampik mediasi antara penggugat dan tergugat belum menemui kesepakatan. Rencananya, mediasi akan kembali dilakukan pada 5 Februari 2025.

Seandainya kembali tak membuahkan kesepakatan, sidang pembuktian bakal ditempuh. ‘’Kalau mediasi tidak ada kesepahaman, dilanjutkan dengan pembuktian,’’ ucapnya.

Di lain sisi, Humas PN Kota Madiun Dian Lismana Zamroni membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan Hans Sutrisno. Namun, prosesnya masih agenda mediasi.

‘’Bisa dikatakan belum menemukan titik tengah. Proses mediasi bertujuan agar mendapatkan perdamaian. Jadi, tidak ada pihak yang kalah alias semua menang,’’ tuturnya.

Dian menyebut ada dua kemungkinan dalam gugatan ini. Pertama, PN bakal menerbitkan akta perdamaian saat kedua belah pihak sepakat.

Yang kedua, proses persidangan berlanjut dengan agenda pembacaan gugatan. ‘’Dalam peraturan, mediasi ditempuh dalam waktu 30 hari kerja,’’ pungkasnya. (ggi/den)

Editor : Hengky Ristanto
#pt plp #developer #Puri Asri Lestari #korupsi #Kejaksaan #psu