Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemkot Madiun Terpaksa Ngerem Kegiatan di Awal Tahun, Sekda Ungkap Alasannya

Anggiyan Bayu • Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi anggaran pemerintah (JAWAPOS.COM)
Ilustrasi anggaran pemerintah (JAWAPOS.COM)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Gerak Pemkot Madiun dalam perencanaan pembangunan daerah tak bisa leluasa tahun ini.

Pasalnya, dana transfer yang diterima dari pemerintah pusat berpotensi dikepras.

Sementara ini seluruh pemda diminta oleh Kemendagri untuk mencadangkan anggaran proyek fisik yang bersumber dari dana transfer.

Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengungkapkan alasan di balik sepinya kegiatan di awal tahun ini.

Terbitnya Instruksi Presiden (Inpes) 1/2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN-APBD 2025 berpotensi alokasi anggaran yang sudah ditetapkan bakal di-refocusing.

’’Kami sudah memberikan surat edaran ke masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah). Isinya persis dengan Inpres,’’ katanya, Rabu (29/1).

Adapun surat edaran (SE) tersebut meminta agar masing-masing OPD berhati-hati dalam menyusun dan melaksanakan program kegiatan tahun ini.

Agar sesuai dengan skala prioritas hingga petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terbit.

Soeko menggaris bawahi terutama pada kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), DBHCHT, maupun dana bagi hasil pajak dan dana alokasi umum (DAU).

’’Tapi, sampai sekarang juknis yang dari Kemenkeu itu belum keluar. Kami masih menunggu itu agar tahu nanti perintahnya seperti apa,’’ ujar mantan kadisperkim tersebut.

Karena juknis yang dimaksud belum ada, sementara ini tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) belum melakukan pembahasan ulang APBD 2025.

Sebaliknya, ketika sudah ada juknisnya akan disondingkan dengan badan anggaran (banggar) DPRD dan Wali Kota Madiun terpilih Maidi.

’’Awal bulan ini agak ngerem (kegiatan, Red). Secara keseluruhan belum jalan semua,’’ ungkap Soeko.

Terpisah, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidik Muktiaji mengaku pemkot sudah merespons paca terbitnya Inpres 1/2025 itu.

Hanya saja, TAPD belum melakukan pembahasan secara menyeluruh terkait dengan anggaran tahun ini. Mengingat juknis dari Kemenkeu belum ada.

’’Pembahasan harus menunggu peraturan Kemenkeu. Karena penurunan dana perimbangan mencapai Rp 50 triliun lebih untuk seluruh pemda,’’ jelasnya.

Menurut Sidik, pembahasan anggaran baru bisa dilakukan setelah munculnya besaran dana transfer yang dikurangi untuk pemkot. Misalnya Rp 50 miliar.

Nominal tersebut bakal dilakukan efisiensi dari kegiatan-kegiatan yang dirasa belum masuk skala prioritas.

’’Berapa yang harus diefisiensikan belum ada. Kami menunggu itu juga,’’ pungkasnya. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#anggaran #pembangunan #dana transfer #Kegiatan #madiun