Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sindikat Curanmor di Madiun Terbongkar: 5 Pelaku Ditangkap, Beraksi di 19 TKP Sejak November 2024

Anggiyan Bayu • Jumat, 31 Januari 2025 | 14:15 WIB
RILIS KASUS PENCURIAN: Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto menunjukkan barang bukti curanmor kemarin (30/1). (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
RILIS KASUS PENCURIAN: Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto menunjukkan barang bukti curanmor kemarin (30/1). (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)

 

KOTA MADIUNJawa Pos Radar Madiun – Aparat kepolisian di Kota Madiun kecolongan. Itu merujuk aksi panjang tangan menyasar motor belakangan ini. Ada 19 tempat kejadian perkara (TKP) sejak November 2024. Lima orang pelaku ditangkap.

‘’Sementara ada enam kendaraan yang berhasil kami amankan. Beberapa di antaranya kami serahkan ke pemilik,’’ kata Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto dalam pers rilis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kemarin (30/1).

Kapolres mengamini bahwa belasan TKP curanmor itu terjadi di di wilayah hukum Polres Madiun Kota. Perinciannya, Kecamatan Taman 12 TKP, Kecamatan Jiwan dua TKP, dan wilayah lain (selengkapnya lihat grafis).

‘’Lima tersangka itu terbagi dua sindikat, satu orang lainnya beraksi sendiri,’’ ungkap Agus.

Catatan kepolisian, para maling itu meliputi Totok Handoko, warga Desa Kajang, Sawahan, Kabupaten Madiun dan empat tersangka lain (selengkapnya lihat grafis).

Semuanya berstatus residivis alias pernah masuk penjara karena tindak pidana serupa.

Menilik banyaknya TKP, kemungkinan masih ada pelaku lain. Mulai yang membantu aksi sampai penadah. ‘’Ini masih proses pengembangan dalam menindaklanjuti pelaku lain,’’ jelasnya.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka beraksi pada dini hari. Sasarannya kawasan permukiman dan rumah kos.

Ketika mendapati kendaraan parkir di luar pagar dan kondisi sepi, pelaku melancarkan aksi menggunakan kunci letter T. ‘’Kendaraan hasil curian dibawa lari ke luar wilayah Madiun,’’ ujar kapolres.

Agus mengimbau warga ekstra waspada menjaga kendaraan. Perlu dipastikan kendaraan terkunci ganda dan berada di area aman. ‘’Para tersangka dijerat hukuman tujuh tahun kurungan penjara,’’ pungkas Agus. (ggi/den)

SEBARAN TKP

Kecamatan Taman: 12 lokasi

Kecamatan Kartoharjo: 3 lokasi

Kecamatan Jiwan: 2 lokasi

Kecamatan Manguharjo: 1 lokasi

Kecamatan Sawahan: 1 lokasi

 

PARA TERSANGKA

 

-          Totok Handoko

Warga Desa Kajang, Sawahan, Kabupaten Madiun

-          Wari

Warga Kecamatan Jrengik, Sampang, Madura

-          Doni Aris Saputro

Warga Kelurahan Munggut, Wungu, Kabupaten Madiun

-          Muhammad Reski

Warga Desa Sabiano, Kolaka, Sulawesi Tenggara

-          Satu anak di bawah umur

Editor : Hengky Ristanto
#Kapolres Madiun Kota #residivis curanmor #pelaku curanmor ditangkap #Pencurian motor Madiun #pencurian kendaraan bermotor #Motor hilang di Madiun #curanmor madiun #sindikat curanmor