Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Korupsi PSU Puri Asri Lestari: Kejari Kota Madiun Nyatakan Berkas Lengkap, Sidang Segera Digelar

Anggiyan Bayu • Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB
DILAYAR: Para tersangka dugaan kasus PSU dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap kemarin (30/1). (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
DILAYAR: Para tersangka dugaan kasus PSU dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap kemarin (30/1). (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Penanganan dugaan kasus penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari segera naik sidang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menyatakan bahwa berkas perkara ketiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut sudah lengkap.

Kemarin (30/1), tim jaksa penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap HS selaku Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP), TI (manajer operasional PT PLP), dan S yang merupakan mantan Kepala BPN Kota Madiun kepada jaksa penuntut umum (JPU).

PSUBaca Juga: Buntut Kasus PSU Perumahan, Kejari Kota Madiun Sita Tiga Rumah dan Tanah di Puri Asri Lestari

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Madiun Arfan Halim mengatakan, dengan lengkapnya berkas perkara setelah proses tahap II yang sudah dilakukan, ketiga tersangka bakal segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam waktu dekat.

’’Untuk jadwal sidang menunggu penetapan Pengadilan Tipikor Surabaya. Mulai kapan agenda sidang dan siapa hakimnya,’’ katanya.

Saat ini, baik HS, TI dan S telah ditempatkan dari Lapas Kelas I Madiun ke Rutan Kelas I Surabaya.

Pemindahan penahanan itu dilakukan untuk memudahkan jalannya proses persidangan. ’’Berkas ketiganya di-split. Semoga jadwal sidang dapat diupayakan secepatnya,’’ harap Arfan.

Oleh penyidik, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal primair pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ggi/her)

 

Editor : Hengky Ristanto
#Kejari Kota Madiun #pengadilan tipikor surabaya #Puri Asri Lestari #korupsi #psu