Jawa Pos Radar Madiun - Kasus pembobolan di PT Arta Dwitunggal Abadi Depo Madiun yang terjadi pada 12 Januari akhirnya bisa diungkap polisi.
Dua pelaku berhasil diamankan dari aksi pencurian dengan pemberatan (curat) uang sebesar Rp 52 juta tersebut.
Pada Kamis (30/1) lalu, kedua tersangka yang bernama Bima Gilang Permadi, 24, warga Kelurahan/Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dan Elvonda Afriano Inzaghi, warga Desa Madigondo, Takeran, Magetan dikeler ke dalam tahanan.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, keduanya terbukti telah membobol brankas yang berada di sebuah gudang di Desa Kincang, Jiwan, Kabupaten Madiun.
Aksi mereka dilakukan pada dini hari dengan bermodalkan linggis. ’’Saat beraksi itu para pelaku memutus jaringan CCTV agar perbuatan mereka tidak terdeteksi,’’ katanya.
Pihaknya menambahkan proses pembobolan tidak dilakukan di TKP. Melainkan brankas dibawa ke Desa Setren, Bendo untuk selanjutnya dibongkar dan diambil uang yang ada di dalamnya.
’’Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan uang Rp 29 juta berikut tang, linggis dan brankas yang telah mereka buang di sungai,’’ terang kapolres. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto