KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum atau PSU di Kota Madiun memasuki babak baru.
Tiga terdakwa dalam perkara ini dijadwalkan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Arfan Halim, membenarkan bahwa sidang perdana akan digelar pekan depan.
’’Betul. Perkara PSU untuk tiga terdakwa sudah ada penetapan jadwal dan hakimnya,’’ ujar Arfan, Jumat (14/2).
Menurut Arfan, ketiga terdakwa akan menjalani sidang secara terpisah.
Sidang pertama pada Senin (17/2) akan menghadirkan HS selaku Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP), dan TI, Manajer Operasional PT PLP.
Sementara itu, S, mantan pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Madiun, akan disidang pada Rabu (19/2).
’’Sepertinya perkara ini akan ditangani oleh majelis hakim yang berbeda,’’ ungkap Arfan.
Baca Juga: Puluhan Pelanggar Kena Tilang di Jalan Jawa Kota Madiun, Mayoritas karena Masalah Ini
Meski demikian, pihaknya berharap sidang ketiga terdakwa bisa digelar bersamaan demi efisiensi penanganan perkara.
’’Kami tinggal mempersiapkan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU),’’ tambahnya.
Untuk saat ini, kejaksaan baru menerima jadwal sidang perdana. Sementara jadwal sidang lanjutan akan ditentukan setelah sidang pertama berlangsung.
’’Biasanya, hakim akan menetapkan jadwal sidang berikutnya di hari yang sama untuk pekan berikutnya,’’ jelas Arfan. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto