Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemkot Madiun Disuntik Dana Insentif Fiskal Rp 29,3 Miliar, Tak Boleh untuk Gaji dan Tambahan Penghasilan ASN

Anggiyan Bayu • Senin, 17 Februari 2025 | 20:00 WIB
PENINGGALAN SEJARAH: Lorong bawah tanah kuno yang ditengarai peninggalan era kolonial Belanda ditemukan mulai dari kantor bakorwil hingga balai Kota Madiun. Pemkot Madiun berencana menelusuri keberadaannya. (ILUSTRASI/BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN
PENINGGALAN SEJARAH: Lorong bawah tanah kuno yang ditengarai peninggalan era kolonial Belanda ditemukan mulai dari kantor bakorwil hingga balai Kota Madiun. Pemkot Madiun berencana menelusuri keberadaannya. (ILUSTRASI/BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun bisa sedikit bernapas lega di tengah isu pemangkasan anggaran.

Sebab, mereka mendapatkan suntikan dana insentif fiskal sebesar Rp 29,3 miliar dari pemerintah pusat.

Suntikan anggaran ini merupakan bentuk apresiasi atas inovasi pelayanan publik yang dilakukan pemkot.

’’Anggarannya sudah masuk dalam APBD 2025,’’ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, Minggu (16/2).

Namun, penggunaan dana ini tidak bisa sembarangan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2024 mengatur bahwa dana insentif fiskal hanya boleh digunakan untuk beberapa hal.

Di antaranya mendukung infrastruktur pelayanan publik, peningkatan perekonomian, serta pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Soeko menegaskan, dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membayar gaji, tambahan penghasilan, honorarium, maupun perjalanan dinas bagi kepala daerah, DPRD dan ASN.

’’Kami akan melihat skala prioritasnya. Inovasi yang paling bermanfaat bagi masyarakat akan mendapat dukungan dari dana insentif ini,’’ jelasnya.

Selain untuk program prioritas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB) juga memberi imbauan.

Daerah diminta menggunakan sebagian dana insentif fiskal untuk pengembangan inovasi pelayanan publik.

Tujuannya, agar inovasi yang sudah ada dapat direplikasi di berbagai instansi.

’’Pimpinan daerah juga diharapkan memberikan apresiasi kepada inovator dan tim pelaksana untuk memotivasi mereka dalam mengembangkan inovasi pelayanan publik,’’ terang Soeko.

Dana insentif fiskal ini diperoleh berkat keberhasilan Profit M-Tech dan Pendekar Berkumis yang masuk Top 5 Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi (PKRI) 2024. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#dana insentif fiskal #gaji #madiun #pelayanan publik #inovasi #Penghasilan