SURABAYA, Jawa Pos Radar Madiun – Kasus korupsi prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Kota Madiun memasuki babak baru. Dua terdakwa, Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP) HS dan Manajer Operasional PT PLP TI, mulai diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (17/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun langsung menjerat keduanya dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. ’’Sidang berlangsung hampir dua jam, mulai pukul 14.20 hingga 16.15,’’ ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, Selasa (18/2).
JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Tak terima dengan dakwaan, penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan nota keberatan, yang akan ditanggapi JPU dalam sidang Senin (24/2) pekan depan.
Sementara itu, satu terdakwa lain, S yang merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Madiun, baru menjalani sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.
Terkait pemisahan sidang tiga terdakwa dalam satu perkara, Dicky mengaku tak mengetahui alasannya secara pasti. ’’Kewenangan penuh ada di Pengadilan Tipikor Surabaya, kami hanya menyiapkan jalannya persidangan,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto