SURABAYA, Jawa Pos Radar Madiun – Sudarmadi yang menjadi salah satu dari tiga terdakwa perkara korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Kota Madiun ganti disidang di Pengadilan Tipikor, kemarin (20/2).
Sidang mantan kepala kantor ATR/BPN itu sengaja dipisah dengan dua terdakwa lainnya karena berkas perkara mereka di-split.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun mendakwa Sudarmadi dengan pasal berlapis.
Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Seperti dengan dua terdakwa lainnya, Sudarmadi juga terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar tersebut.
’’Ancaman hukumannya sama seperti dua terdakwa lain yang lebih dulu menjalani sidang perdana pada Senin (17/2) lalu,’’ ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan kepada majelis hakim dengan dakwaan dari JPU.
Dengan adanya nota keberatan dari terdakwa, persidangan akan berlanjut pekan depan. ’’JPU akan memberikan tanggapan pada sidang Rabu (26/2) mendatang,’’ ungkapnya.
Dalam dakwaannya, Sudarmadi ikut terlibat dalam meloloskan pengajuan surat hak guna bangunan (SHGB) dari PT Puri Larasati Propertindo (PLP) yang menaungi Perumahan Puri Asri Lestari.
Saat itu, pihak pengembang mengajukan site plan untuk membangun 38 unit rumah, tetapi Pemkot Madiun hanya mengizinkan 35 unit sesuai dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).
Sisa lahan yang ada seharusnya dialokasikan untuk ruang terbuka hijau (RTH) sebagai bagian dari PSU. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto