Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Puasa Dilarang Hura-Hura, Pemkot Madiun Minta THM Tutup selama Bulan Suci Ramadan

Anggiyan Bayu • Kamis, 27 Februari 2025 | 03:00 WIB
REDUP: Keberadaan tempat karaoke maupun diskotek di Kota Madiun dilarang beroperasi selama Ramadan.
REDUP: Keberadaan tempat karaoke maupun diskotek di Kota Madiun dilarang beroperasi selama Ramadan.

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Dunia hiburan malam di Kota Madiun redup sementara.

Diskotek, tempat karaoke, biliar, warung game online maupun permainan ketangkasan diminta stop beroperasi mulai 28 Februari hingga 31 Maret.

Kebijakan itu berlaku seiring memasuki puasa sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan. 

Sekda Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, menegaskan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) 1/2025.

’’Kami menyesuaikan dengan penetapan 1 Ramadan dari pemerintah pusat. Kami mengimbau para pengusaha tempat hiburan malam (THM) untuk mematuhi aturan yang berlaku,’’ ujarnya, Selasa (25/2).

Menurut Soeko, kebijakan ini bukan keputusan sepihak. Pemkot telah berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Paguyuban Tempat Hiburan Malam (Patahima), untuk memastikan kebijakan ini dapat diterima semua pihak.

’’Insya Allah sudah klir,’’ tambahnya.

Tak hanya THM yang diatur, pemkot juga memberikan ketentuan bagi rumah makan, restoran, kafe, dan warung makan yang ingin tetap beroperasi di siang hari selama Ramadan.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi PSU Perumahan Kota Madiun: Awal Maret Putusan Sela, Lanjut Periksa Saksi dan Bukti?

Mereka diperbolehkan melayani pelanggan, namun wajib menggunakan tabir penutup untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

’’Perwal ini sudah mulai kami sosialisasikan agar semua pihak bisa memahami dan menjalankannya dengan baik,’’ terang Soeko.

Agar aturan ini berjalan efektif, Satpol PP akan dikerahkan untuk melakukan patroli rutin dan pengawasan ketat.

Jika ada THM yang nekat beroperasi selama Ramadan, petugas berhak memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

’’Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi selama penerapan perwal. Jika ada yang melanggar, sanksi akan diberlakukan,’’ pungkasnya. (ggi/her)

Yang Dilarang dan Diimbau selama Ramadan 

Larangan beroperasi THM mulai 28 Februari hingga 31 Maret

Rumah makan maupun warung sejenisnya pada siang hari agar diberi tabir penutup

Penggunaan pengeras suara masjid saat pelaksanaan salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan menggunakan pengeras suara dalam

Mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan sesuai tuntunan Alquran dan As-Sunnah

Kegiatan tadarus Alquran dapat menggunakan pengeras suara luar sampai pukul 22.00 dan dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam;

Takbir hari raya Idul Fitri di masjid/musala dapat dilakukan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 WIB dan dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam

Takbir keliling hari raya Idul Fitri dapat dilaksanakan secara mandiri dengan tetap memperhatikan keamanan, ketentraman, dan ketertiban.

Editor : Mizan Ahsani
#puasa #ramadan #madiun #thm #hiburan malam