Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Warga Keluhkan Keberadaan Pengamen di Jalan H Agus Salim dan Alun-Alun Kota Madiun, Satpol PP Lakukan Penertiban

Anggiyan Bayu • Sabtu, 8 Maret 2025 | 17:15 WIB

OPERASI YUSTISI: Petugas Satpol PP Kota Madiun menertibkan keberadaan pengamen yang berada di Jalan H Agus Salim dan kawasan alun-alun pada Kamis (6/3) malam lalu. FOTO: BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
OPERASI YUSTISI: Petugas Satpol PP Kota Madiun menertibkan keberadaan pengamen yang berada di Jalan H Agus Salim dan kawasan alun-alun pada Kamis (6/3) malam lalu. FOTO: BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
 

Jawa Pos Radar Madiun – Keberadaan pengamen jalanan yang kerap dikeluhkan warga akhirnya ditertibkan. Penertiban berlangsung di Jalan H Agus Salim dan kawasan Alun-Alun Kota Madiun oleh petugas Satpol PP pada Kamis (6/3) malam lalu. Enam pengamen terjaring dalam operasi yustisi tersebut.

’’Operasi ini kami lakukan sebagai respons atas laporan masyarakat. Para pengamen yang terjaring akan diberikan pembinaan,’’ ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Yanu Budhilarto, kemarin (7/3).

Menurut laporan warga, keberadaan pengamen yang silih berganti dan semakin banyak menimbulkan rasa kurang nyaman di dua lokasi tersebut. Bahkan, Wali Kota Madiun Maidi sempat menyinggung permasalahan ini dalam beberapa kesempatan.

’’Penertiban ini kami lakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik. Jangan sampai keberadaan pengamen ini justru menimbulkan persoalan,’’ tambah mantan Lurah Kejuron itu.

Keberadaan pengamen jalanan di Kota Madiun diatur dalam Perda 8/2010 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Salah satu poin dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa kegiatan mengamen di traffic light dan tempat makan dilarang.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau tidak memberikan uang kepada pengamen. ’’Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami harap para pengamen bisa memahami aturan ini,’’ jelas Yanu.

Yanu menyatakan penertiban ini tidak berhenti di satu titik saja. Pihaknya berencana melakukan operasi yustisi lanjutan dengan menyasar tempat-tempat keramaian lainnya, termasuk kawasan pusat kuliner dan tempat makan di kota ini. ’’Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,’’ pungkasnya. (ggi/her)

Editor : Hengky Ristanto
#penertiban pengamen #Alun-Alun Kota Madiun #satpo pp #operasi yustisi