Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sengketa Lahan di Jiwan Tuntas, BPN Pastikan Itu Tanah Pribadi Bukan Milik Pemkot Madiun

Anggiyan Bayu • Selasa, 11 Maret 2025 | 17:59 WIB
SHM: Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh pihak BPN.
SHM: Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh pihak BPN.

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Persoalan kepemilikan lahan seluas 5.085 meter persegi di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, akhirnya menemui titik terang.

Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Madiun memastikan bahwa tanah tersebut merupakan milik pribadi Sariman dan Darning Supeni, bukan aset Pemkot Madiun.

Kepastian itu diperoleh setelah Kantah ATR/BPN menggelar rapat bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Senin (10/3).

‘’Sudah klir bahwa lahan itu merupakan aset pribadi milik Sariman dan Darning Supeni,’’ ujar Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantah ATR/BPN Kota Madiun, Rusmarjanto Atmadi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (10/3).

Rusmarjanto menambahkan, hasil rapat tersebut akan segera disampaikan kepada Sariman dan Darning Supeni dalam pertemuan di Kantah ATR/BPN Kota Madiun pada Selasa (11/3).

‘’Tidak ada sengketa. Kami siap menindaklanjuti permintaan pemilik untuk pemecahan sertifikat,’’ terangnya.

Namun, saat ditanya mengenai dokumen sebelumnya yang sempat menyatakan lahan tersebut sebagai aset Pemkot Madiun, Rusmarjanto enggan berkomentar.

‘’Kami sudah memiliki data lengkap dari BKAD dan telah dipastikan bahwa tanah itu bukan objek tukar guling milik pemkot,’’ jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKAD Kota Madiun membenarkan adanya rapat bersama Kantah ATR/BPN dan memastikan bahwa kepemilikan lahan Sariman dan Darning Supeni telah jelas.

‘’Dalam kesepakatan rapat, hasilnya akan disampaikan kepada pemilik dan media oleh Kantah ATR/BPN Kota Madiun,’’ pungkasnya. (ggi/her)

Editor : Hengky Ristanto
#bpn #tanah pribadi #kota madiun #sengketa lahan #Pemkot Madiun