KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Persoalan kepemilikan lahan yang sempat memicu perselisihan di Kota Madiun akhirnya menemukan titik terang. Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Madiun memastikan bahwa lahan tersebut sah milik Sariman dan Darning Supeni.
Kepastian itu disampaikan dalam pertemuan yang digelar Selasa (11/3). Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun, Triawan Saleh, menegaskan bahwa lahan seluas 5.085 meter persegi tersebut tidak termasuk dalam objek tukar guling lahan milik Pemkot Madiun.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak pemkot. Sudah klir bahwa lahan ini memang bukan bagian dari aset pemerintah kota,” ujar Triawan.
Meski begitu, Triawan tak menampik adanya surat yang menyebut bahwa lahan tersebut merupakan milik pemkot. Surat itu dikeluarkan pada periode 1990-1991. Namun, hingga kini belum diketahui pasti alasan di balik terbitnya surat tersebut.
“Mohon maaf, saya tidak bisa mencabut surat itu begitu saja. Karena sifatnya masih awal dan hanya salinan. Bisa jadi surat itu dulu dikeluarkan berdasarkan permintaan pemkot atau kanwil BPN,” jelasnya.
Untuk memastikan keabsahan kepemilikan, Kantah ATR/BPN telah melakukan pengecekan ulang. Dengan hasil yang sudah jelas, keputusan pengelolaan lahan sepenuhnya dikembalikan kepada pemilik.
“Mau dipecah atau dikembalikan sesuai syarat dan ketentuan, kami serahkan kepada pemiliknya,” imbuh Triawan.
Sementara itu, Darning Supeni mengaku lega dengan hasil penyelesaian kasus ini. Ia sempat terkejut dengan adanya klaim lain atas lahannya, tetapi kini bisa bernapas lega.
“Alhamdulillah, akhirnya semuanya jelas. Kami bersyukur proses ini berjalan lancar,” tuturnya. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto