KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – DAS, warga Kabupaten Madiun, punya jampi rayuan maut.
Buktinya, pria yang mengaku punya kemampuan supranatural itu berhasil menggagahi R, perempuan asal Kebumen yang baru dikenal lewat media sosial (medsos).
‘’Kejadian pada 26 Oktober 2024, ritual di sebuah kamar hotel,’’ kata Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto dalam rilis pers Selasa (11/3).
Praktik dukun cabul bermula saat tersangka dan korban saling kenal lewat media sosial. Ketika komunikasi kian intens, tersangka melancarkan jampi rayuan mautnya.
Seperti, pengakuan mampu menerawang kondisi batin seseorang. Klaim kemampuan itu diterapkan kepada R.
Alhasil, mulut manis DAS bilang bahwa R kena guna-guna ilmu hitam.
‘’Tersangka mengaku bisa mengobati korban. Hingga berjanjian melakukan sebuah ritual pembersihan ilmu hitam,’’ ungkap kapolres.
Termakan bujuk rayu, R dari Kebumen datang ke Madiun. Tersangka dan korban bertemu di Terminal Purbaya Madiun.
Selanjutnya, DAS kembali merayu R untuk check in di salah satu hotel di Kota Madiun. R menurut.
Di kamar hotel ritual dimulai. DAS meminta R melepas pakaian. Ritual mandi pembersihan dengan air bunga jadi dalih.
Dasar dukun cabul, ritual mandi air bunga cuma jadi asalan untuk menggagahi R.
Selanjutnya, DAS mengancam korban tidak menceritakan kejadian persetubuhan itu kepada orang lain.
‘’Tersangka mengancam menyebarkan cerita persetubuhan itu,’’ ungkap kapolres.
Karena merasa dilecehkan serta diancam, korban lantas melaporkan kejadian ke Polres Madiun Kota. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap DAS.
‘’Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,’’ pungkasnya. (ggi/den)
Editor : Mizan Ahsani