Jawa Pos Radar Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, melalui Tim Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berhasil memenangkan gugatan perdata terkait kawasan Perumahan Puri Asri Lestari.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Selasa (18/3), majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Han Sutrisno terhadap Wali Kota Madiun.
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvan Kelijk Verklaard).
Sidang perdata ini dipimpin oleh Hakim Ketua Raja Mahmud, dengan hakim anggota Dian Mega Ayu, dan Rahmi Dwi Astuti.
Dalam perkara ini, Kejari Kota Madiun bertindak sebagai kuasa hukum Wali Kota Madiun, yang diwakili oleh Affiful Barir selaku Kasi Datun dkk.
Sementara pihak penggugat, Han Sutrisno, diwakili oleh Yuspar dan Irsan Muharam.
Dalam pokok perkara, majelis hakim menolak gugatan penggugat secara keseluruhan.
Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa izin pembangunan Kawasan Perumahan Puri Asri Lestari tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Lebih lanjut, hakim menyoroti bahwa penggugat belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari kepada Pemkot Madiun.
Hakim menilai, perkara ini bukan sekadar kasus perdata, melainkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh Kejari Kota Madiun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam mendampingi instansi pemerintah guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
"Kami akan terus berkomitmen dalam upaya penegakan hukum yang adil dan transparan. Tujuannya, untuk mewujudkan pengembalian aset serta tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi," ujar Dicky.
Dengan ditolaknya gugatan ini, pihaknya menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga transparansi dalam pengelolaan aset daerah. (her)
Editor : Hengky Ristanto