Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

748 Perusahaan di Kota Madiun Wajib Beri THR Maksimal H-7 Lebaran, Jika Dicurangi Lapor ke Posko Ini

Erlita H • Kamis, 20 Maret 2025 | 02:00 WIB
Ilustrasi THR atau tunjangan hari raya.
Ilustrasi THR atau tunjangan hari raya.

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Tunjangan hari raya (THR) menjadi yang dinanti-nanti bagi karyawan swasta menjelang Lebaran.

Menyikapi momentum tersebut, Kabid Tenaga Kerja Disnaker-KUKM Kota Madiun, Ike Yessica Kusumawati, mengingatkan bahwa semua perusahaan wajib membayarkan THR tepat waktu.

’’Belum ada laporan perusahaan yang tidak sanggup membayar THR. Bagaimanapun, ini kewajiban yang harus dilaksanakan,’’ ujarnya, Selasa (18/3).

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, pihaknya membuka posko pengaduan THR di kantor mereka.

Posko ini melayani pengaduan pekerja terkait keterlambatan atau penundaan pembayaran THR, serta menjadi tempat konsultasi bagi perusahaan yang mengalami kendala keuangan.

’’Posko ini buka setiap hari dan gratis. Selain melalui aplikasi, pengaduan juga bisa langsung disampaikan ke kantor Disnaker jika ada kendala pembayaran THR,’’ jelas Ike.

Posko mulai beroperasi sejak Senin (17/3) lalu, namun hingga saat ini belum ada laporan masuk.

Berkaca dari tahun sebelumnya, beberapa pengaduan terkait penundaan THR pernah diterima, tetapi semuanya telah diselesaikan.

Pada tahun ini, jumlah perusahaan yang wajib membayar THR mengalami peningkatan.

Jika pada 2024 terdapat 715 perusahaan, kini jumlahnya bertambah menjadi 748 perusahaan.

’’Penambahan ini karena adanya beberapa perusahaan baru di Kota Madiun, seperti Hotel Mercure, Mitra 10, Superindo, dan lainnya,’’ ungkap Ike.

THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, yaitu antara 17–24 Maret. Sementara besarannya disesuaikan dengan masa kerja.

Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR, akan dikenakan denda 5 persen dari total tunjangan yang belum dibayarkan.

Denda ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR.

Selain denda, perusahaan yang tidak membayar THR juga bisa terkena sanksi administratif. Seperti teguran tertulis.

’’Kami berharap semua perusahaan mematuhi aturan agar pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang,’’ pungkas Ike. (err/her)

Editor : Mizan Ahsani
#kota madiun #thr #perusahaan #lebaran #tunjangan hari raya