Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sidang Kasus PSU Puri Asri Lestari: Eks Pejabat Pemkot Beri Kesaksian, Dakwaan Jaksa Semakin Kuat

Anggiyan Bayu • Kamis, 20 Maret 2025 | 16:21 WIB
DUGAAN KORUPSI: Salah seorang saksi dimintai keterangan dalam sidang dugaan tipikor PSU Perumahan Puri Asri Lestari di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 19 Maret 2025.
DUGAAN KORUPSI: Salah seorang saksi dimintai keterangan dalam sidang dugaan tipikor PSU Perumahan Puri Asri Lestari di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 19 Maret 2025.

SURABAYA, Jawa Pos Radar Madiun – Masalah penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari mendekati klimaks.

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) itu memasuki babak baru.

Sejumlah pejabat Pemkot Madiun memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai saksi, Rabu (19/3).

‘’Empat saksi dipanggil ke persidangan,’’ kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun Arfan Halim.

Lima pejabat pemkot itu adalah Purwanto, mantan kepala dinas pekerjaan umum periode 2011-2013; Dwi Setyo Nugroho, staf bidang tata ruang dinas pekerjaan umum; Budi Agung Wicaksono, kabid perumahan, permukiman dan pertanahan dinas perumahan dan kawasan permukiman (disperkim); dan Amithia Sari, staf dinas lingkungan hidup.

Di hadapan majelis hakim, empat pejabat itu menyampaikan kesaksiannya.

Berbagi unsur terkait perkara tipikor dengan terdakwa Sudarmadi, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Madiun, itu dikuliti.

’’Kelima saksi menjelaskan semua yang mereka ketahui tentang dugaan tipikor pembangunan Perumahan Puri Asri Lestari,’’ ungkap Arfan.

Arfan menyampaikan, dalam persidangan dijelaskan bahwa pihak pengembang mengajukan permohonan site plan untuk 38 unit rumah.

Namun di lapangan, hanya dibangun 35 unit rumah dan PSU.

‘’Nah, saat penyerahan aset pada 2016 ternyata tidak sesuai, seharusnya dibangun 35 unit menjadi 38 unit,’’ ujarnya.

Akibatnya, terdapat kekurangan lahan yang seharusnya diserahkan ke Pemkot Madiun seluas 1.910 meter persegi.

Baik berupa fasilitas jalan maupun ruang terbuka hijau yang menjadi objek PSU. ‘’Keterangan empat saksi semakin menguatkan dakwaan,’’ ucap Arfan.

Setelah ini, sidang lanjutan dengan terdakwa Sudarmadi akan digelar pekan depan. Yakni, agenda keterangan saksi dari pihak terdakwa. ‘’Sidang kembali dilaksanakan pada 26 Maret nanti,’’ pungkasnya. (ggi/den)

Editor : Mizan Ahsani
#perumahan #bpn #kota madiun #Puri Asri Lestari #psu #sidang