KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Gugatan perdata yang diajukan Han Sutrisno terhadap Wali Kota Madiun berakhir antiklimaks.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Selasa (18/3) lalu, majelis hakim menolak gugatan terkait pembangunan kawasan perumahan Puri Asri Lestari.
Dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Raja Mahmud mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Onvan Kelijk Verklaard.
Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa izin pembangunan Kawasan Perumahan Puri Asri Lestari tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Lebih lanjut, hakim menyoroti bahwa penggugat belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan Puri Asri Lestari kepada Pemkot Madiun.
Hakim menilai, perkara ini bukan sekadar kasus perdata, melainkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.
Dalam perkara ini, kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk Wali Kota Madiun, yang diwakili oleh Affiful Barir selaku Kasi Datun dkk.
Sementara pihak penggugat, Han Sutrisno, diwakili oleh Yuspar dan Irsan Muharam.
Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam mendampingi instansi pemerintah.
Untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
’’Kami terus berupaya menegakkan hukum yang adil dan transparan untuk mewujudkan pengembalian aset dan tata kelola pemerintahan bebas korupsi,’’ ujar Dicky. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani