MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Seorang warga binaan kasus terorisme di Lapas Kelas I Madiun akhirnya menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Prosesi berlangsung khidmat di hadapan jajaran petugas lapas, aparat penegak hukum, serta perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ikrar ini menjadi bukti nyata keberhasilan program deradikalisasi yang terus digalakkan di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas I Madiun, Andi Wijaya Rivai, menegaskan bahwa pembinaan terhadap warga binaan kasus terorisme terus dilakukan agar mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat.
"Kami berupaya membina dan mengembalikan mereka ke masyarakat sebagai warga negara yang setia kepada NKRI. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa program deradikalisasi yang kami jalankan efektif dalam mengubah pola pikir mereka yang sebelumnya terpapar radikalisme," ujar Andi, kemarin (19/3).
Warga binaan berinisial A dengan lantang menyatakan sumpah setianya kepada Pancasila dan UUD 1945, sekaligus menolak segala bentuk paham radikal.
Dalam pernyataannya, ia mengaku menyesali masa lalunya dan berkomitmen untuk menjadi bagian dari masyarakat yang cinta damai.
"Saya sadar telah tersesat dan kini kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi dengan tekad untuk berkontribusi bagi negara," ungkapnya.
Sebagai bentuk simbolis, prosesi ini diakhiri dengan penciuman bendera Merah Putih, pembacaan Pancasila, serta yel-yel NKRI sebagai bukti kesetiaan warga binaan tersebut kepada negara.
Pihak Lapas berharap momentum ini dapat menginspirasi warga binaan lain untuk mengikuti langkah serupa dan meninggalkan ideologi radikal.
Keberhasilan program deradikalisasi ini juga diharapkan semakin memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjadi strategi efektif dalam menangkal paham-paham ekstremisme yang berpotensi mengancam stabilitas nasional.
"Kami berharap semakin banyak warga binaan yang mengikuti jejak ini. Mereka masih memiliki kesempatan untuk kembali ke masyarakat dan menjalani hidup lebih baik," pungkas Andi. (her)
Editor : Hengky Ristanto