KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Jelang Idul Fitri, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Madiun kian dikencangkan.
Termasuk memelototi tempat hiburan malam (THM) yang berpotensi buka selama bulan puasa.
‘’Kami siagakan petugas setiap malam agar aturan dipatuhi,’’ kata Kasatpol PP Kota Madiun Sunardi Nurcahyono, Kamis (27/3).
Sunardi tak menyampaikan, ada beberapa laporan masyarakat terkait indikasi THM yang ngeyel beroperasi meski dilarang.
Tak pelak, patroli dilakukan. Namun, dia mengklaim petugas belum menemukan THM buka.
‘’Patroli tetap kami lakukan. Jangan sampai kamtibmas menjelang Idul Fitri ini terganggu,’’ tuturnya.
Jika ditemukan THM nekat buka saat Ramadan, akan dilayangkan peringatan keras bagi pemilik usaha.
Rekomendasi pencabutan izin usaha akan menjadi harga yang harus dibayar. ‘’Sanksi sesuai perda yang ada,’’ jelasnya.
Larangan operasional THM termaktub dalam Perwal 1/2025.
Pada poin satu dijelaskan bahwa diskotek, tempat karaoke, tempat permainan bola sodok, tempat permainan ketangkasan elektronik, warung internet yang digunakan sebagai tempat game online, dan kegiatan hiburan yang dipandang dapat menimbulkan kerumunan dan keresahan masyarakat, ditutup mulai 28 Februari hingga 31 Maret.
‘’Mari bersama menciptakan situasi aman, nyaman, dan kondusif,’’ pungkas Sunardi. (ggi/den)
Editor : Mizan Ahsani