Jawa Pos Radar Madiun – Peredaran narkotika di Kota Madiun berhasil digagalkan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota mengamankan tersangka pengedar sabu bernama Agus Hepi Kristanto (AHK), 49, warga Jalan Kapuas, Kelurahan Taman.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,164 kilogram dan 243 butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas AHK.
Setelah dilakukan pengintaian, tersangka diamankan saat melintas di Jalan Raya Madigondo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada 20 Maret lalu.
‘’Tersangka sempat melakukan transaksi dengan metode ranjau, meletakkan sabu di sekitar kawasan Asrama Haji Jalan Ring Road Barat,’’ ungkap Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto dalam konferensi pers, Kamis (10/4).
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan 43 kantong plastik berisi sabu. Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah AHK.
Di lokasi itu, ditemukan lagi tiga kantong sabu serta 243 butir pil ekstasi.
‘’Total barang bukti sabu 1,164 kilogram. Tersangka ini berstatus sebagai pengedar,’’ tegas kapolres.
AHK kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk turut aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
‘’Narkoba adalah musuh bersama. Kami ajak warga untuk melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan,’’ tandasnya. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto