KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Libur panjang Lebaran usai, para pencari kerja (pencaker) di Kota Madiun langsung tancap gas.
Puluhan di antaranya mulai memburu kartu kuning atau AK1, dokumen yang masih menjadi syarat utama untuk mengikuti pelatihan kerja, melamar ke sejumlah perusahaan, hingga bekerja ke luar negeri.
Kabid Tenaga Kerja Disnaker KUKM Kota Madiun, Ike Yessica Kusumawati, menyebut lonjakan pemohon kartu kuning terjadi sejak hari pertama masuk kerja usai cuti Lebaran.
’’Tercatat ada 40 pencaker yang mengurus kartu kuning setelah Lebaran,’’ ujarnya, Jumat (11/4).
Sejak awal tahun hingga April 2025, total 179 pencaker tercatat mengurus AK1. Sementara pada 2024 lalu, jumlahnya mencapai 606 orang.
Meski pencaker tetap ada, tren permohonan kartu kuning terus menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Ike menjelaskan, tidak semua perusahaan mewajibkan kartu kuning sebagai syarat melamar kerja.
Namun, dokumen ini masih penting bagi pencaker yang hendak mengikuti pelatihan kerja maupun bekerja ke luar negeri.
’’AK1 juga menjadi salah satu dokumen pendukung pembuatan paspor bagi calon pekerja migran,’’ terangnya.
Disnaker mencatat, Kota Madiun bukan termasuk daerah kantong utama Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sepanjang 2024, ada 147 warga yang berangkat kerja ke luar negeri. Sementara periode Januari–Maret 2025, tercatat baru 25 orang yang berangkat.
Negara tujuan mereka antara lain Taiwan, Hong Kong, Singapura, Malaysia, Polandia, Arab Saudi, Korea Selatan, hingga Amerika Serikat.
Mayoritas bekerja di sektor informal seperti asisten rumah tangga, perawat lansia, dan buruh kasar.
Ike menambahkan, peserta pelatihan kerja yang digelar Disnaker juga wajib memiliki kartu kuning.
Selain untuk kelengkapan administrasi, dokumen tersebut berguna untuk mengontrol sebaran pencaker dan penyalurannya ke dunia kerja.
’’Kami gunakan juga untuk memantau, apakah mereka sudah terserap ke lapangan kerja atau belum,’’ jelasnya.
Untuk memudahkan proses, Disnaker membuka layanan pendaftaran kartu kuning secara daring lewat aplikasi Si Caker.
Syaratnya cukup mudah: fotokopi KTP, KK, ijazah terakhir, pas foto, dan sertifikat kompetensi jika ada.
Namun begitu, Ike mengakui masih banyak pencaker yang lupa atau enggan melapor setelah mendapat pekerjaan.
Padahal, sesuai ketentuan, mereka wajib melapor ke Disnaker bila sudah diterima kerja.
’’Masalahnya memang di pelaporan. Kalau sudah kerja, ya sudah. Tidak dilaporkan,’’ pungkasnya. (err/her)
CARI KERJA SETELAH LEBARAN
Pencari Kartu Kuning
- 2024: 606 orang
- 2025: 179 orang (Januari–April)
- Setelah Lebaran: 40 orang
Pekerja Migran Indonesia
- 2023: 183 orang
- 2024: 147 orang
- 2025: 25 orang (Januari–Maret)
Persyaratan Membuat Kartu Kuning
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Ijazah terakhir
- Foto pas
- Fotokopi sertifikat kompetensi (jika ada)
Editor : Hengky Ristanto