KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot coba cari solusi kemacetan di Jalan Kapuas. Mulai Jumat (11/4) lalu, dinas perhubungan (dishub) setempat memberlakukan uji cobo satu arah.
Ketentuan tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.
‘’Sementara masih uji coba hingga Mei mendatang lalu hasilnya dievaluasi’’ kata Kepala Dishub Kota Madiun Subakri, Minggu (13/4).
Subakri mengungkapkan, one way berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih dari arah barat menuju timur.
Aturan tersebut sebelumnya telah diterapkan namun dengan pemberlakuan jam. Kali ini, ketentuan satu arah berlaku 24 jam.
‘’Sebelumnya one way berlaku pukul 05.00 sampai 17.00. Karena masih macet, kini jadi 24 jam,’’ ungkapnya.
Menurut Subakri, pemberlakuan satu arah ini telah melalui serangkaian kajian keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalin.
Pun, menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kepadatan parkir dan arus kendaraan yang melintas.
‘’Jalan Kapuas banyak tempat usaha yang cukup ramai. Ketika jalurbselatan digunakan parkir, tidak memungkinkan kendaraan roda empat melintas di dua jalur,’’ terangnya.
Dia berharap masyarakat menaati pemberlakuan satu arah sepanjang uji coba. Bersamaan itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif.
Termasuk terkait penataan parkir. ‘’Parkir juga kami imbau satu sisi saja. Itu pun harus paralel tidak boleh serong,’’ ujar Subakri.
Aturan satu arah bakal dipermanenkan usai masa uji coba berakhir.
Syaratnya, kebijakan ini efektif mengurai kepadatan dan mencegah kemacetan arus lalin. ‘’Kalau memang lancar ya dilanjutkan setelah uji coba sampai Mei nanti,’’ pungkasnya. (ggi/den)
Mengurai Kemacetan di Jalan Kapuas Kota Madiun
Mulai Jumat (11/4) satu arah diberlakukan.
Berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Sebelumnya pukul 05.00-17.00, kini 24 jam satu arah.
Uji coba satu arah sampai Mei, hasil akan dievaluasi.
Editor : Mizan Ahsani