Jawa Pos Radar Madiun – Ada aturan baru dalam one way kendaraan roda dua Jalan Diponegoro, Kota Madiun.
Jam larangan melintas dari timur ke barat itu berubah. Semula pukul 10.00-22.00, kini menjadi pukul 17.00-23-00. Alias, berkurang enam jam.
‘’Perubahan dilakukan dishub (dinas perhubungan) per hari ini, volume kendaraan pada jam-jam tertentu jadi pertimbangan,’’ kata Kanit Kamsel Satlantas Polres Madiun Kota Ipda Tri Prastya kemarin (17/4).
Tri menerangkan, pemberlakuan one way guna mengurai kepadatan arus lalu lintas di Jalan Diponegoro.
Hasil evaluasi forum lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pemberlakuan lebih efektif diterapkan pada pukul 17.00-23-00.
Sebab, acap terjadi penumpukan kendaraan melintas maupun parkir di Jalan Diponegoro pada waktu tersebut.
‘’Jalan Diponegoro itu kan kawasan kuliner yang ramai pada malam hari. Pengendara bisa melintas ke jalan alternatif atau Jalan Rimba Darma,’’ tuturnya.
Ditanya ihwal ketertiban pengendara, Tri tak menampik masih ada masyarakat yang nekat menerobos larangan pada jam pemberlakuan sebelumnya.
Melihat kebiasaan itu, Satlantas Polres Madiun Kota sementara masih mengedepankan upaya preemtif dalam penegakan aturan.
Bersamaan itu, imbauan serta sosialisasi bakal dilakukan bersama stakeholder terkait.
‘’Masih sosialisasi. Penegakan aturan masih bersifat teguran,’’ pungkasnya. (ggi/den)
Editor : Hengky Ristanto