Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

PPDB Kota Madiun Ganti SPMB dan Zonasi Jadi Domisili, Catat Apa Saja Perbedaannya

Erlita H • Rabu, 23 April 2025 | 13:05 WIB
Ilustrasi siswa SMA belajar mandiri di sekolah.
Ilustrasi siswa SMA belajar mandiri di sekolah.

Jawa Pos Radar Madiun - Tahun ajaran baru 2025 membawa sejumlah perubahan dalam sistem penerimaan siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan itu tertuang dalam Permendikdasmen RI 3/2025.

Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Madiun, Devy Yuniar, menyebut ada empat istilah baru yang wajib diketahui masyarakat.

Yakni PPDB menjadi SPMB, jalur zonasi menjadi jalur domisili, zona diganti menjadi rayon, dan perpindahan tugas diubah menjadi mutasi tugas.

’’Perubahan istilah ini dilakukan agar tidak terjadi kebingungan, karena sistem seleksi siswa terus berkembang dari tahun ke tahun,’’ kata Devy, Senin (21/4).

Mekanisme jalur masuk juga mengalami penyesuaian.

Jalur afirmasi dan jalur prestasi tetap digunakan, sementara jalur zonasi menjadi jalur domisili dan jalur perpindahan tugas kini dinamakan jalur mutasi.

Selain perubahan istilah, kuota penerimaan siswa juga disesuaikan.

Misalnya, jalur domisili kuoatnya 35 persen, jalur afirmasi 30 persen, jalur prestasi 30 persen, dan jalur mutasi 5 persen.

Tahun ini, proses SPMB Jatim dibagi dalam empat tahap.

Dimulai dengan pra-pendaftaran (entry nilai rapor) pada 19–24 Mei, dilanjutkan verifikasi dan pembetulan nilai rapor hingga 31 Mei.

Pengambilan PIN dilakukan 2–13 Juni, disusul latihan pendaftaran dan tes kesehatan bagi calon siswa SMK.

Devy mengimbau wali murid untuk memantau jadwal dan mekanisme secara seksama. ’’Mohon orang tua lebih bijak dan teliti menyimak juknis SPMB 2025. Perubahan ini butuh pemahaman agar tidak salah langkah dalam memilih sekolah,’’ tandasnya. (err/her)

Perubahan Istilah Penerimaan Siswa Baru

PPDB menjadi SPMB

Zonasi menjadi Domisili

Zona menjadi Rayon

Jalur perpindahan tugas menjadi Mutasi tugas

Perubahan Kuota SPMB

Jalur afirmasi: 30 persen

Jalur prestasi: 30 persen

Jalur domisili: 35 persen

Jalur mutasi tugas: 5 persen

Editor : Mizan Ahsani
#domisili #spmb #ppdb #madiun #zonasi