Jawa Pos Radar Madiun - Mulai sekarang, seluruh armada bus di Madiun wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Purbaya.
Aturan ini merujuk pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Permenhub 24/2001.
Ali Imron, Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Purbaya, menyatakan bahwa aturan ini hasil forum sosialisasi dan diskusi terbuka yang digelar 23 April lalu.
“Salah satu poin penting yang disepakati adalah seluruh bus, baik AKAP maupun AKDP, wajib masuk terminal saat menaikkan atau menurunkan penumpang,” tegasnya, Kamis (1/5).
Pasca penerapan aturan, peningkatan aktivitas di Terminal Purbaya langsung terasa.
Pada 27 April tercatat 597 armada masuk terminal dan 9.266 penumpang dilayani (sebelumnya hanya 5.051).
Petugas juga disiagakan 24 jam untuk memastikan aturan dipatuhi.
Satu bus sudah dikenai sanksi tilang karena tetap menaikkan penumpang di luar area terminal.
Dampak positif tak hanya dirasakan dari sisi transportasi, tapi juga ekonomi lokal.
Aktivitas kios, pedagang, dan layanan ojek di terminal meningkat seiring jumlah penumpang yang beraktivitas di dalam. (ggi/den)
Editor : Hengky Ristanto