Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Ring Road Timur, Solusi Kemacetan Madiun? Ini Rencana Terbaru Pembangunan Jalan Lingkar Tersebut

Anggiyan Bayu • Sabtu, 3 Mei 2025 | 14:00 WIB
Pembangunan Ring Road Timur terus diupayakan oleh Pemkot Madiun dengan berkoordinasi ke Kementerian PUPR dan Pemprov Jatim. FOTO: BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
Pembangunan Ring Road Timur terus diupayakan oleh Pemkot Madiun dengan berkoordinasi ke Kementerian PUPR dan Pemprov Jatim. FOTO: BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Rencana pembangunan Ring Road Timur Madiun semakin menguat.

Saat ini, Pemkot Madiun sedang mempersiapkan pengadaan tanah dan pembebasan lahan untuk proyek jalan lingkar tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkapkan bahwa proses pembangunan Ring Road Timur terus berjalan sesuai rencana.

“Prinsipnya, segala proses kami siapkan dengan baik,” katanya dalam keterangan persnya pada Jumat (2/5).

Thariq menjelaskan, pengadaan tanah merupakan tahap krusial dalam mewujudkan pembangunan Ring Road Timur.

Kepastian terkait tanah sangat berkaitan dengan penetapan lokasi (penlok).

“Koordinasi dengan pusat dan provinsi intens kami lakukan. Pelaksanaan pengadaan tanah nantinya akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Thariq.

Proses pengadaan tanah diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama.

Kemungkinan besar, pengadaan ini akan dilakukan secara bertahap dengan anggaran yang ada.

Pemkot berharap anggaran daerah bisa mencakup seluruh tahapan tersebut.

“Jika anggaran sudah dipastikan, kami akan selesaikan pengadaan tanah ini,” tambahnya.

Ring Road Timur direncanakan membentang sepanjang 9,7 kilometer dengan lebar 25 meter, dimulai dari pintu masuk sebelah timur, dekat Terminal Kargo Madiun, hingga Kelurahan Demangan.

Hasil kajian awal menunjukkan bahwa total luas lahan yang terdampak oleh proyek ini mencapai 268.071 meter persegi.

Dengan rincian 219.764 meter persegi berada di wilayah Kota Madiun dan 48.307 meter persegi di Kabupaten Madiun.

Menurut Thariq, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan aset pemerintah, termasuk tanah bengkok, agar tidak membebani anggaran daerah untuk pembebasan lahan milik warga.

“Yang jelas, Ring Road Timur menjadi rencana strategis untuk mengatasi kemacetan dan mendorong pertumbuhan wilayah Kota Madiun,” jelasnya. (ggi/her)

Editor : Hengky Ristanto
#pengadaan tanah #kota madiun #Ring Road Timur #Pemkot Madiun