Jawa Pos Radar Madiun – Satpol PP Kota Madiun mulai menertibkan pedagang ayam potong yang masih nekat berjualan di trotoar, pinggir jalan, dan fasilitas umum (fasum).
Selama dua hari terakhir, sebanyak 41 pedagang di tiga kecamatan diberi peringatan.
“Kegiatan ini dilakukan pada 8 dan 9 Mei. Menindaklanjuti sosialisasi program Wali Kota Bersama Rakyat (WBR),” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Yanu Budhilarto, Jumat (9/5).
Sosialisasi telah digelar di tiga kecamatan: Kartoharjo (Kanigoro), Manguharjo (Bantaran), dan Taman (Lapangan Demangan).
Petugas kemudian turun langsung memberikan teguran lisan kepada para pedagang.
“Kalau berjualan di ruko atau lahan milik pribadi, silakan. Tapi bukan di trotoar atau fasum,” tegasnya.
Yanu menambahkan, para pedagang diberi tenggat waktu hingga minggu depan. Jika peringatan kedua diabaikan, Satpol PP akan melakukan penertiban.
“Penataan ini untuk menjaga estetika kota dan kesehatan lingkungan,” pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto