Jawa Pos Radar Madiun - Memasuki masa kelulusan tahun ajaran 2024–2025, Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Madiun mengimbau seluruh sekolah menengah atas dan kejuruan untuk melarang aksi konvoi maupun coret-coret seragam.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jatim Nomor 400.3.11/2238/101.2/2025 tentang Penetapan Kelulusan yang dimulai Senin (5/5) lalu.
Setiap sekolah juga diminta segera menerbitkan surat keterangan lulus secara tertib.
"Kami sudah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menjaga kondusivitas wilayah," kata Devi Yuniar, Kasi SMA/PK-PLK Cabdindik Jatim Wilayah Madiun, Senin (12/5).
Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat pascapengumuman kelulusan.
Devi juga menekankan pentingnya mendorong sekolah untuk mengambil langkah preventif dan mengarahkan siswa pada kegiatan positif.
"Misalnya kegiatan keagamaan, bakti sosial, atau seremoni sederhana di sekolah," tambahnya.
Hingga saat ini, Devi menyebut semua SMA/SMK di wilayahnya telah mematuhi aturan.
Tak ditemukan laporan pelanggaran seperti wisuda di hotel, yang dilarang oleh Dispendik Jatim.
"Kami mengedepankan pendekatan persuasif, dan sejauh ini semua sekolah mendukung penuh aturan yang berlaku," tandasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto