Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

PT KAI Terus Tertibkan Aset di Kota Madiun, Gandeng Kejari Demi Amankan Properti Miliaran Rupiah

Mizan Ahsani • Sabtu, 17 Mei 2025 | 19:05 WIB
Ilustrasi logo PT KAI
Ilustrasi logo PT KAI

Jawa Pos Radar Madiun – PT KAI Daop 7 Madiun menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam upaya penertiban aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI.

Langkah ini menunjukkan komitmen serius KAI dalam menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara transparan dan berkelanjutan.

Salah satu bentuknya adalah penertiban dan pengembalian rumah perusahaan yang berada di Jalan Sukokaryo Nomor 74, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Aset tersebut berupa tanah seluas 256 meter persegi dan bangunan seluas 48 meter persegi dengan nilai mencapai Rp 440 juta.

"Ini bagian dari upaya penertiban dan pengembalian aset perusahaan," ujar Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, Rabu (15/5).

Suharjono menjelaskan bahwa pihaknya lebih dulu melakukan berbagai pendekatan persuasif, mulai dari penyampaian surat kewajiban pembayaran hingga tiga kali surat peringatan resmi.

Pendekatan ini dilakukan demi memastikan proses penertiban berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan gesekan sosial.

“Dukungan berbagai pihak seperti Kejaksaan, BPN, pemerintah daerah, TNI, dan kepolisian menjadi kunci kelancaran proses ini. Kolaborasi semacam ini sangat kami apresiasi,” tegasnya.

KAI juga telah menerima pengembalian aset lain berupa rumah perusahaan di Jalan TGP Nomor 4, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Aset tersebut terdiri atas tanah seluas 427 meter persegi dan bangunan 160 meter persegi dengan nilai total mencapai Rp 1,02 miliar.

Dengan langkah ini, KAI berharap dapat mengoptimalkan aset-aset milik negara untuk mendukung operasional perusahaan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#kejari #penertiban #kota madiun #rumah #tanah #aset #PT KAI