Jawa Pos Radar Madiun – Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus order fiktif melalui layanan GoShop.
Pelaku diketahui bernama Natilda Alira, 21, warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.
Kapolres Madiun Kota melalui Kasatreskrim AKP Agus Setiawan menyampaikan, kasus ini bermula dari laporan sejumlah driver ojek online (ojol) pada Kamis (15/5).
Mereka mengaku menjadi korban penipuan saat mengantarkan pesanan kosmetik.
“Tersangka membuat akun palsu, seolah-olah memesan barang. Setelah driver membeli dan mengantar barang, ternyata alamat pengiriman tidak ada,” jelas Agus, Jumat (16/5).
Pelaku juga kerap berpindah-pindah tempat tinggal di rumah kos untuk menghindari pelacakan.
Namun, para driver yang geram akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kos di Jalan Margobawero, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman.
“Setelah mendapat korban, pelaku langsung pindah kos. Itu yang membuatnya sulit dilacak,” imbuhnya.
Dari tiga laporan yang masuk, masing-masing driver mengalami kerugian sekitar Rp 250 ribu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa riwayat transaksi, satu unit ponsel, dan satu paket kosmetik.
Menurut Agus, tersangka merupakan seorang reseller yang kesulitan menjual barang.
Karena terdesak kebutuhan hidup, akhirnya nekat melakukan penipuan.
“Uang hasil penipuan digunakan untuk membeli kosmetik dan kebutuhan sehari-hari,” terang Agus.
Tersangka dijerat Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan kurungan.
Polisi masih mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah.
Sementara itu, Koordinator driver ojol Madiun, Loid Darmanto, mengapresiasi langkah cepat polisi dalam menangani kasus ini.
“Kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa, dan para driver lebih berhati-hati saat menerima pesanan,” ujarnya. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto