Jawa Pos Radar Madiun – Satreskrim Polres Madiun Kota meringkus Agung Purwanto, warga Desa Banjarsari, Kecamatan/Kabupaten Madiun, atas dugaan menjual minuman keras (miras) ilegal jenis arak jowo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan total 104 liter barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan saat operasi cipta kondisi (cipkon) KRYD di wilayah Kelurahan Kelun, Kartoharjo, Selasa lalu (20/5).
Pelaku tertangkap tangan membawa tiga botol arak ukuran 1,5 liter.
"Saat rumahnya digeledah, ditemukan sisa ratusan liter," ujar Kasatreskrim AKP Agus Setiawan, Minggu (25/5).
Polisi menyebut kasus ini memiliki kaitan erat dengan tindak pidana pengeroyokan. Pelaku pengeroyokan diduga dipicu pengaruh minuman keras.
"Minol ilegal seperti ini kerap memicu gangguan kamtibmas," tegasnya.
AS dijerat Pasal 37 Ayat 1 Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, dengan ancaman tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta. (ggi/den)
Editor : Hengky Ristanto