Jawa Pos Radar Madiun – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM (Disnaker-KUKM) Kota Madiun menegaskan larangan bagi perusahaan menahan dokumen asli milik karyawan.
Kebijakan itu mengacu pada surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur dan dianggap sebagai bentuk perlindungan hak pekerja.
“Persyaratan kerja tidak boleh mencantumkan hal-hal diskriminatif seperti usia, suku, agama, ras, status pernikahan, dan kondisi jasmani, kecuali untuk pekerjaan tertentu,” tegas Kepala Disnaker-KUKM Kota Madiun Agus Siswanta, Selasa (27/5).
Agus menyebut, prinsip rekrutmen harus mengedepankan kompetensi, keahlian, dan integritas.
Selain itu, perusahaan dengan lebih dari 100 karyawan juga diwajibkan mempekerjakan minimal 1 persen penyandang disabilitas.
Sebanyak 748 perusahaan di Kota Madiun telah menerima SE tersebut.
“Kami tinggal menunggu tindak lanjut dari masing-masing perusahaan,” ujar Agus, yang juga mantan staf ahli wali kota bidang ekonomi dan pembangunan.
Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan maupun pekerja.
Namun Disnaker tetap membuka ruang komunikasi dua arah.
“Silakan kalau ada masukan, langsung ke kantor Disnaker-KUKM,” tandasnya.
Editor : Hengky Ristanto