Jawa Pos Radar Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun mengusut dugaan penyimpangan dana Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) di sejumlah kelurahan.
Nilai indikasi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kepala Kejari Kota Madiun Dede Sutisna menuturkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat serta informasi dari sejumlah media.
Dugaan penyimpangan ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyelidik pidana khusus (pidsus), yang menemukan indikasi penyelewengan dana LKK sejak 2017.
’’Penanganan ini bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi. Kami akan bertindak tegas, profesional, dan transparan,’’ kata Dede, Kamis (5/6).
Langkah ini sejalan dengan pernyataan Wali Kota Madiun Maidi yang meminta aparat hukum mengusut tuntas bila ada LKK bermasalah.
Kejari juga akan membantu pemkot memperbaiki tata kelola keuangan kelurahan agar lebih sehat dan tepat guna.
’’Saat ini dalam tahap penyelidikan. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan nanti,’’ lanjut Dede.
Sebagaimana diketahui, persoalan LKK sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2021, BPK mencatat penyisihan piutang macet LKK mencapai Rp 9,7 miliar atau dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 4,8 miliar.
BPK juga menemukan ketidakteraturan dalam penentuan agunan dan bunga pinjaman antar-LKK.
Ada yang mensyaratkan BPKB asli untuk pinjaman di atas Rp 1 juta, sementara lainnya tidak menetapkan syarat, meski nilai pinjaman melebihi Rp 10 juta.
BPK merekomendasikan dinasker-KUKM melakukan verifikasi dan validasi ulang atas perjanjian pinjaman yang dijadikan dasar pencatatan piutang.
Bahkan, ditemukan sejumlah kas tunai yang tidak dapat ditunjukkan keberadaannya saat dilakukan cash opname.
Adapun dana LKK termasuk investasi jangka panjang. Pada 2020, modal disertakan sebesar Rp 19,7 miliar. Tahun berikutnya, turun menjadi Rp 15,3 miliar.
Namun, penyisihan piutang macet mencapai Rp 9,7 miliar, dengan rincian piutang lancar Rp 91,7 juta, piutang ragu-ragu Rp 154,4 juta, dan piutang macet Rp 9,4 miliar. (her)
Editor : Hengky Ristanto