Jawa Pos Radar Madiun – Menjelang perayaan 1 Muharram atau 1 Suro, kepolisian memperketat pengawasan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Salah satu fokus utama adalah memberantas peredaran minuman beralkohol (minol) yang rawan memicu keributan.
Rabu malam (4/6), jajaran Polsek Taman menggerebek sebuah rumah di Jalan Condong Campur, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Rumah tersebut diketahui menjadi lokasi penjualan arak jowo (arjo) secara ilegal.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita 36 liter arjo dan 9 liter bir. Pelaku penjualan, berinisial S, turut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
‘’Kami melaksanakan kegiatan antisipasi peredaran miras menjelang 1 Suro. Malam ini berhasil kami amankan puluhan liter arjo dan bir,’’ ujar Kanit Sabhara Polsek Taman Iptu Lasimin.
Menurut Lasimin, tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi segera bertindak. Barang bukti kini diamankan di Mapolsek Taman.
Polisi mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kondusivitas wilayah dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama terkait peredaran miras, narkoba, dan tindak kriminal lainnya.
‘’Kami harap masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya pelanggaran hukum, khususnya miras yang berpotensi meresahkan,’’ pungkas Lasimin. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto