Jawa Pos Radar Madiun – Jelang tradisi Suroan dan Suran Agung serta pengesahan warga baru perguruan silat, Polres Madiun Kota resmi mengeluarkan Maklumat Aman Suro 2025.
Aturan ini bersifat mengikat dan ditujukan kepada seluruh peserta kegiatan dari dua perguruan pencak silat besar, yakni Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Persaudaraan Setia Hati Winongo Tunas Muda (PSHW-TM).
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi menegaskan, maklumat ini dibuat untuk menjamin kamtibmas selama bulan Suro.
‘’Kami tidak ingin ada gangguan. Semua harus tertib, aman, dan damai,’’ ujarnya, Senin (9/6).
Maklumat tersebut menyasar berbagai aspek teknis kegiatan, termasuk larangan penggunaan atribut, pembatasan jenis kendaraan, dan kewajiban pengawalan rombongan oleh polisi.
Berikut 10 poin isi lengkap Maklumat Aman Suro 2025:
- Dilarang menggunakan atribut perguruan (bendera, baju, slogan, dan lainnya) saat berangkat dan pulang.
- Wajib mematuhi jam keberangkatan saat pengesahan.
- Rombongan wajib dikawal petugas Polri saat berangkat dan pulang.
- Petugas pengamanan perguruan wajib koordinasi dengan Polri dan menyampaikan identitas peserta.
- Area makam Pilangbango, Sarean, dan Nila wajib ditutup dan dikunci selama kegiatan.
- Seluruh peserta wajib naik kendaraan roda empat (R4) tertutup; roda dua (R2) dilarang.
- Kendaraan R4/lebih dilarang memakai speaker/sound system.
- Wajib parkir di lokasi yang telah ditentukan.
- Jika maklumat dilanggar, ketua umum, ketua cabang, ranting, korlap, pamter, dan satgas akan bertanggung jawab secara hukum pidana.
- Maklumat ini wajib dilaksanakan dan bersifat mengikat.
Maklumat tersebut dirumuskan dari hasil evaluasi keamanan dalam kegiatan serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
‘’Kami mengimbau seluruh pihak untuk menaati maklumat ini sebagai bentuk menjaga nama baik perguruan dan keamanan bersama,’’ terang Wiwin. (her)
Editor : Hengky Ristanto