Jawa Pos Radar Madiun – Penyelidikan dugaan penyelewengan dana Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) di Kota Madiun terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah memeriksa 14 saksi terkait kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 9,7 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andy Firmansyah menyebut, tim pidana khusus (pidsus) telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk melangkah ke tahap penetapan tersangka.
‘’Untuk sprindik-nya belum, tapi alat bukti cukup,’’ katanya, kemarin (10/6).
Meski demikian, Dicky belum menyebut siapa saja saksi yang telah dimintai keterangan.
Ia memastikan jumlah saksi bisa bertambah sesuai kebutuhan tim penyidik. “Pemeriksaan masih terus berjalan,” imbuhnya.
Penyidik juga menyiapkan langkah pemulihan kerugian negara.
Untuk itu, Kejari bakal melibatkan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam mendampingi pemkot memperbaiki tata kelola dana LKK.
‘’Tim Datun akan bantu pemkot agar pengelolaan LKK lebih baik ke depan,’’ jelas Dicky.
Sebagaimana tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2021, penyisihan piutang macet LKK mencapai Rp 9,7 miliar.
Jumlah itu melonjak dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 4,8 miliar.
Selain itu, ditemukan pula ketidakteraturan agunan dan bunga pinjaman antar-LKK. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto