Jawa Pos Radar Madiun - Pemkot Madiun berencana menerbitkan peraturan wali kota (perwal) yang melarang penyajian makanan model prasmanan dalam hajatan.
Kebijakan ini digulirkan untuk menekan pemborosan pangan yang kian mengkhawatirkan.
Wali Kota Maidi menyebut, banyak makanan terbuang sia-sia dari acara hajatan di gedung-gedung besar.
’’Satu gedung bisa siapkan tiga sampai empat menu. Begitu sisa, langsung dibuang. Ini budaya yang harus dibenahi,’’ ujarnya, kemarin (13/6).
Dia juga menyoroti kebiasaan membuang minuman yang belum habis.
Menurutnya, keborosan semacam itu bisa berdampak pada keberlangsungan alam dan lingkungan.
’’Cukup makan sedikit-sedikit. Jangan boros. Kalau kita boros, alam juga tak akan menjamin hidup kita ke depan,’’ katanya.
Maidi mengungkapkan bahwa setiap hari Kota Madiun menghasilkan 120 ton sampah, mayoritas berasal dari dapur rumah tangga.
Sementara itu, TPA Winongo sudah nyaris penuh dengan ketinggian sampah mencapai 20 meter.
Dia juga menilai budaya masyarakat yang gengsi menggelar pernikahan sederhana turut menyumbang persoalan sampah.
Untuk itu, Maidi menawarkan solusi, makanan dikemas dalam kotak agar bisa dibawa pulang dan dinikmati bersama keluarga.
’’TPA kita bisa sehat kembali kalau tak ada sisa makanan berlebih,’’ katanya.
Rencana perwal akan dikaji lebih dulu dan disosialisasikan sebelum diterapkan.
Selain soal pangan, Maidi menyinggung dampak pola konsumsi berlebih yang berujung pada masalah kesehatan, seperti hipertensi.
’’Banyak yang makan banyak tapi tidak diimbangi olahraga. Ini semua akan dikaji tim sebagai bahan kebijakan ke depan,’’ pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto