Jawa Pos Radar Madiun – Perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Madiun, Sudarmadi, akhirnya mencapai vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam sidang putusan yang digelar secara daring, kemarin (18/6), majelis hakim memutuskan Sudarmadi bersalah dalam dakwaan subsider atas kasus penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan Perumahan Puri Asri Lestari.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, menjelaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.
Namun, dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider.
’’Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan putusan dalam sidang hari ini,’’ ujarnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Bila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan tambahan selama dua bulan. Seluruh masa penahanan yang telah dijalani juga dikurangkan dari total pidana.
Selain itu, majelis hakim menetapkan bahwa terdakwa tetap dalam status ditahan.
Kemudian, seluruh barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara atas nama Han Sutrisno dan Tommy Iswahyudi, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama.
’’JPU dan terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan hakim, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan,’’ terang Dicky. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto