Jawa Pos Radar Madiun – Menyambut Hari Jadi Madiun (HJM) ke-107, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun membuka layanan spesial berupa rekam ulang foto e-KTP secara massal.
Layanan ini hanya dibuka selama tiga hari, mulai 20 hingga 22 Juni 2025, dan diikuti oleh 107 warga terpilih yang telah mendaftar sebelumnya.
Jumlah 107 pemohon dipilih sebagai simbol usia Kota Madiun.
Biasanya, pelayanan pembaruan foto hanya dibuka setiap Kamis dengan kuota terbatas sepuluh orang.
Namun, khusus dalam rangka perayaan HJM tahun ini, Dispendukcapil memperluas kapasitasnya.
“Ini bentuk layanan prima kami bagi masyarakat. Mumpung momentumnya pas, sekaligus untuk memangkas antrean panjang pemohon ganti foto,” ujar Kepala Dispendukcapil Kota Madiun, Agus Triono, Jumat (20/6).
Menurut Agus, rekam ulang foto e-KTP tidak bisa dilakukan sembarangan.
Hanya mereka yang mengalami perubahan fisik signifikan, seperti perubahan wajah karena usia, atau kini berhijab yang bisa mengajukan pembaruan.
Namun demikian, untuk permintaan mengganti foto berhijab menjadi tanpa hijab, Agus menegaskan hanya dapat diproses jika pemohon pindah agama.
“Kalau agamanya tidak berubah dan hanya ingin melepas hijab di foto KTP, kami tidak bisa melayani. Itu sudah ketentuan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pembaruan foto e-KTP sangat penting untuk menjaga validitas data biometrik serta memudahkan warga saat mengakses layanan publik, keuangan, hingga keamanan.
“Sering kali, wajah yang berbeda dengan foto KTP menimbulkan keraguan saat proses verifikasi. Karena itu, sinkronisasi identitas visual penting untuk menghindari kendala di lapangan,” pungkas Agus. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto