Jawa Pos Radar Madiun – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK di Kota Madiun menuai protes.
Sejumlah wali murid bersama anggota DPRD mendatangi kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) setempat di Jalan Pahlawan, Senin (30/6), setelah anak-anak mereka gagal diterima di sekolah negeri.
Salah satu wali murid, Neti Puspitorini, mengaku kecewa dan bingung dengan mekanisme seleksi tahap ketiga yang dinilai tak transparan.
’’Kami warga kota, tapi anak kami tidak bisa masuk ke SMAN yang ada di Kota Madiun,’’ ungkap warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, itu.
Neti menjelaskan bahwa dirinya semula memahami bahwa seleksi tahap III menggunakan sistem zonasi murni berdasarkan jarak domisili.
Namun, kenyataannya, sistem masih mengutamakan nilai akademik sebagai pertimbangan utama.
’’Ternyata tetap nilai yang jadi pertimbangan utama. Sedangkan jarak baru jadi yang kedua. Anak saya akhirnya tidak diterima di SMAN mana pun,’’ sesalnya.
Warga menilai SPMB tahun ini tak adil bagi penduduk Kota Madiun.
Bahkan setelah dilakukan audiensi bersama DPRD, pihak cabdindik disebut tak mampu memberikan solusi konkret.
Mereka hanya menyarankan agar siswa yang tak diterima di SMAN mendaftar ke SMKN.
’’Ini bukan solusi. Kami ingin anak-anak kami bisa melanjutkan ke perguruan tinggi, dan jalur itu lebih terbuka jika mereka bersekolah di SMAN,’’ tegas Neti.
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, yang turut hadir dalam audiensi, menyatakan pihaknya telah meminta klarifikasi dari cabdindik. Namun, hasilnya nihil.
’’Pejabat di cabang dinas belum bisa mengambil keputusan dan hanya menunggu instruksi dari Pemprov Jatim,’’ ujar politikus Partai Perindo itu.
Armaya –akrab disapa Yayak– menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kebijakan ini agar warga Kota Madiun mendapat akses yang adil terhadap pendidikan menengah negeri.
’’Masyarakat Kota Madiun hanya jadi penonton. Kami harap ada keberpihakan dari cabdindik untuk mengakomodasi warga kota di SMAN,’’ tegasnya.
Meski ada opsi untuk masuk SMK, banyak orang tua merasa jalur tersebut tidak sesuai dengan rencana pendidikan anak yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi akademik.
’’Aturan kan buatan manusia. Harusnya bisa dikaji ulang jika menimbulkan ketidakadilan,’’ pungkas Yayak. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto