Jawa Pos Radar Madiun – Penyewa kios milik pemkot kembali menunggak biaya sewa.
Temuan itu diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan mendapat sorotan serius dari Wali Kota Madiun Maidi.
‘’Sudah kami ingatkan berulang kali. Kalau masih ngeyel, yang ngurusin bukan pemkot lagi, tapi aparat penegak hukum,’’ tegas Maidi saat inspeksi mendadak ke lokasi, Senin (7/7).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi menyebutkan, terdapat delapan penyewa yang menunggak pada 2023.
Sementara pada 2024 tercatat enam penyewa belum melunasi kewajiban.
Beberapa di antaranya menyewa lebih dari satu kios.
‘’Total ada 11 unit kios yang menunggak. Tunggakan 2023 mencapai Rp 29 juta dan 2024 sekitar Rp 38 juta,’’ terang Sudandi.
Lokasi kios yang menunggak berada di kawasan Bogowonto Culinary Center (BCC).
Salah satu penyewa tercatat tidak membayar sejak dua tahun terakhir.
Bahkan sebagian penyewa disebut-sebut menyewakan ulang kios secara tidak sah.
‘’Sudah kami beri peringatan berulang kali. Ini peringatan terakhir. Jika tetap tidak diindahkan, aset akan kami tarik dan dikosongkan,’’ tegas Sudandi.
Pemkot juga memastikan akan menindak tegas praktik penyewaan kembali atau jual-beli kios pelat merah.
Maidi menyebut hal itu menyalahi aturan.
‘’Yang menempati aset, lalu menyewakan kembali atau menjual demi keuntungan pribadi itu dilarang. Ayo taati aturan,’’ pungkas Maidi. (ggi/her)
Editor : Hengky Ristanto