Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Cegah Kecurangan, Timbangan Pedagang di Pasar Tradisional Madiun Rutin Ditera Ulang

Erlita H • Jumat, 18 Juli 2025 | 12:00 WIB
UPTD Metrologi Kota Madiun melakukan tera ulang terhadap timbangan yang ada di sejumlah pasar tradisional. FOTO: BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
UPTD Metrologi Kota Madiun melakukan tera ulang terhadap timbangan yang ada di sejumlah pasar tradisional. FOTO: BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Untuk memastikan keakuratan timbangan dalam transaksi jual beli, UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Madiun melaksanakan tera ulang rutin setahun sekali di pasar tradisional.

Kegiatan ini penting untuk melindungi hak konsumen dan produsen dari praktik pengukuran yang merugikan.

Kepala UPTD Metrologi Legal, Tjatur Heri Siswanto, menyebutkan bahwa setiap hari pihaknya dapat menguji 20–30 alat ukur baik manual maupun digital.

Kegiatan tera ulang dilakukan dengan dua petugas, yakni satu penguji dan satu pengawas.

“Kalau ada alat ukur yang kurang akurat biasanya langsung diperbaiki di tempat, terutama kerusakan kecil,” ujar Tjatur saat ditemui di Pasar Besar Madiun (PBM), kemarin (17/7).

Timbangan yang lolos uji tera ulang akan ditempeli stiker hijau dan dilengkapi keterangan masa berlaku selama satu tahun.

Sedangkan timbangan yang tak lolos, akan dikembalikan ke pemiliknya untuk diperbaiki.

Tjatur menambahkan bahwa temuan alat ukur tidak layak pakai umumnya hanya satu atau dua unit per hari, biasanya karena usia pakai yang sudah lama.

“Kami ingin memastikan seluruh alat ukur di pasar sesuai standar. Jika tidak ditera ulang, kita tidak akan tahu apakah alat tersebut lebih atau kurang,” jelasnya.

UPTD Metrologi Legal juga memiliki wewenang melakukan pengawasan berkala.

Jika ditemukan pedagang menggunakan timbangan yang belum ditera ulang, mereka akan diberikan pembinaan.

Bila masih abai, bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Selama sekitar 10 hari ke depan, tim akan melanjutkan kegiatan tera ulang di berbagai pasar lain di Kota Madiun.

Selain pasar, pengawasan juga menyasar semua tempat transaksi yang menggunakan alat ukur. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#sanksi timbangan curang #stiker hijau tera ulang #kota madiun #pengawasan alat ukur #Timbangan pasar #metrologi legal #tera ulang timbangan