Jawa Pos Radar Madiun – Sistem satu arah resmi diberlakukan secara permanen di Jalan Kapuas, Kota Madiun.
Rekayasa lalu lintas itu khusus untuk kendaraan roda empat dari arah timur ke barat, menyusul uji coba yang telah dilakukan sejak Juni lalu.
“Penetapannya per 1 Juni. Sebelumnya kami uji coba selama tiga bulan,” ujar Tugas Prasetyo, Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Madiun, Jumat (18/7).
Penerapan sistem satu arah ini dinilai efektif meredam kepadatan arus kendaraan, terutama di kawasan kuliner Jalan Kapuas yang kerap padat pengunjung.
Banyaknya warung stik, bakso, dan usaha makanan lainnya membuat lalu lintas macet, khususnya saat akhir pekan.
“Jukir sebenarnya sudah cukup, tapi karena dua arah, tetap tidak muat. Satu arah adalah solusi paling realistis,” jelas Tugas.
Menurutnya, tak memungkinkan membangun kantong parkir umum di area tersebut karena keterbatasan lahan.
Oleh karena itu, pelaku usaha didorong menyiapkan parkir mandiri.
Salah satunya dengan memanfaatkan area belakang bangunan untuk tempat parkir pelanggan.
Penerapan sistem ini juga didukung penuh oleh pihak kepolisian.
Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian teknis dan prosedur resmi.
“Sudah sesuai SOP. Harapannya, lalu lintas makin tertib dan tidak crowded lagi,” ujarnya.
Selain Jalan Kapuas, rekayasa serupa juga dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, yang kini hanya bisa dilalui dari arah barat ke timur.
Parkir kendaraan hanya diperbolehkan di sisi kiri untuk menghindari konflik dengan arus dari Jalan dr. Soetomo.
Meski aturan sudah jelas, pelanggaran masih ditemukan.
“Kami lakukan patroli rutin. Namanya manusia, ada yang patuh, ada yang masih susah diarahkan,” imbuh Tugas. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto