Jawa Pos Radar Madiun - Sebanyak 7 ribu bungkus rokok ilegal disita petugas Bea dan Cukai Madiun.
Barang kiriman dari Malang itu diamankan saat melintasi wilayah Daop 7 Madiun menggunakan kereta api.
“Tahun lalu juga ada satu paket via kereta. Tahun ini juga satu,” ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, P. Dwi Jogyastara, kemarin (23/7).
Sepanjang Januari–Juni 2025, pihaknya telah mengamankan sekitar 4 juta batang rokok ilegal.
Mayoritas berupa rokok polos tanpa pita cukai. Modus peredaran bervariasi, mulai dari jasa ekspedisi, jalan tol, hingga jalur kereta api.
Dari total penindakan tersebut, satu kasus naik ke tahap penyidikan dengan tiga tersangka.
Sementara tiga kasus lain diselesaikan dengan pendekatan ultimum remedium.
Yakni pelaku membayar denda tiga kali nilai cukai. Total uang yang disetor ke negara mendekati Rp 2 miliar.
“Kasus yang diselesaikan ultimum remedium berasal dari penindakan di Tol Ngawi, Magetan, dan wilayah lainnya,” tambah Dwi.
Ia menegaskan bahwa Madiun bukan daerah produksi rokok ilegal, melainkan jalur transit.
Karena itu, pengawasan terus digencarkan dengan menggandeng berbagai instansi, termasuk Satpol PP dan masyarakat.
“Sinergi lintas instansi dan peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menyampaikan dukungan terhadap upaya pengawasan cukai.
Pemkot rutin menggelar sosialisasi serta operasi gabungan bersama Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri.
“Rokok tanpa cukai jelas merugikan negara dan masyarakat. Edukasi kepada warga penting agar mereka tahu ciri rokok ilegal,” ujarnya.
Bagus menambahkan, kepatuhan cukai berdampak langsung pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk berbagai program. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto