Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Dana Transfer Pusat Turun Rp 105 Miliar, Pemkot Madiun Genjot PAD

Hengky Ristanto • Sabtu, 26 Juli 2025 | 20:40 WIB
Wali Kota Maidi menekankan pentingnya optimalisasi PAD usai dana transfer pusat turun drastis dalam perubahan APBD 2025. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
Wali Kota Maidi menekankan pentingnya optimalisasi PAD usai dana transfer pusat turun drastis dalam perubahan APBD 2025. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pendapatan daerah Kota Madiun dalam rancangan perubahan APBD (P-APBD) 2025 mengalami penurunan tajam.

Dari sebelumnya diproyeksikan Rp 1,066 triliun, kini anjlok Rp 105,2 miliar dibanding realisasi 2024 sebesar Rp 1,171 triliun.

Wali Kota Madiun Maidi menyebut sejumlah indikator belum terpenuhi, yang menyebabkan pertumbuhan pendapatan daerah tahun ini minus sekitar 9 persen.

Salah satu penyebab utamanya adalah piutang dari para wajib pajak yang belum tertagih.

‘’Nah, makanya ini yang akan kami tertibkan. Sing urung mbayar, dadi kudu ndang bayar,’’ tegas Maidi usai mengikuti rapat paripurna DPRD dengan agenda pandangan umum fraksi, kemarin (25/7).

Meski tak menyebutkan nominal piutang, Maidi menegaskan pentingnya menggali potensi dari sektor itu.

Terutama untuk menutup turunnya dana transfer pusat.

‘’Jadi, pendapatan (transfer) daerah turun, tentu pendapatan asli daerahnya harus naik,’’ ujarnya.

Maidi mengingatkan para wajib pajak agar taat aturan.

Sebab, dana dari pajak akan kembali digunakan untuk pembangunan daerah.

‘’Ini juga sebagai bentuk mengakali efisiensi anggaran dari pusat. Karena dana transfer turun, otomatis pendapatan daerah juga ikut turun,’’ lanjutnya.

Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) terus dimaksimalkan.

Pemkot saat ini memetakan wilayah yang potensi pajaknya meningkat.

Salah satunya, kawasan yang dulunya hanya berpotensi pajak Rp 3 juta, kini melonjak menjadi Rp 20 juta berkat dampak pembangunan.

‘’Namun tentu perlu penyesuaian aturan. Perda retribusi dan pajak daerah saat ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Kota Madiun sekarang,’’ pungkasnya. (her)

Editor : Hengky Ristanto
#pad #kota madiun #Perda Pajak #piutang pajak #pendapatan daerah turun #Dana Transfer Pusat #Wali Kota Maidi #retribusi daerah #P-APBD