Jawa Pos Radar Madiun - Ketua MUI Kota Madiun KH Miftahul Huda menegaskan dukungannya terhadap fatwa MUI Jatim yang mengharamkan penggunaan sound horeg.
Menurutnya, sistem audio berkekuatan tinggi tersebut menimbulkan gangguan kesehatan dan ketertiban umum.
Miftah menyebut masyarakat perlu membedakan antara sound system biasa dan sound horeg. Istilah horeg berasal dari bahasa Jawa yang berarti bergetar.
’’Sound horeg itu suara yang menggetarkan, bukan sekadar sistem suara biasa,’’ ujarnya, Minggu (27/7).
Dia menjelaskan, tingkat suara sound horeg bisa mencapai 120 hingga 135 desibel, jauh di atas standar aman WHO sebesar 85 desibel.
’’Kalau didengar terus menerus bisa menyebabkan gangguan pendengaran,’’ tambahnya.
Dampak lainnya, suara berlebihan mengganggu aktivitas warga, bahkan merusak fisik bangunan.
Selain itu, MUI juga menyoroti unsur kemaksiatan dalam acara sound horeg yang kerap menghadirkan perempuan berjoget dengan pakaian terbuka.
Miftah menegaskan, MUI tidak melarang hiburan, tetapi menyoroti kerasnya volume suara yang membahayakan.
’’Yang dilarang itu kekuatan suaranya, bukan penggunaannya,’’ tegasnya.
Meski belum pernah menangani kasus langsung, MUI Kota Madiun telah menyampaikan fatwa tersebut kepada Wali Kota Madiun Maidi.
Maidi memastikan tidak ada kegiatan sound horeg di wilayahnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto