Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kasus Korupsi PT INKA: Empat Terdakwa Dinyatakan Bersalah, Jaksa Siapkan Kasasi

Hengky Ristanto • Jumat, 1 Agustus 2025 | 21:18 WIB
Para terdakwa perkara korupsi proyek PT INKA kembali dijebloskan ke dalam penjara usai menjalani sidang di PT Surabaya. KEJARI KOTA MADIUN
Para terdakwa perkara korupsi proyek PT INKA kembali dijebloskan ke dalam penjara usai menjalani sidang di PT Surabaya. KEJARI KOTA MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi proyek solar photovoltaic power plant 200MW dan pengembangan smart city di Kinshasa, Kongo.

Empat terdakwa tersebut merupakan jajaran eks petinggi PT Industri Kereta Api (INKA) dan mitra swasta dari TSG Infrastructure PTE. Ltd.

Keempat terdakwa adalah Budi Noviantoro, mantan Direktur Utama PT INKA; Syaiful Idham, mantan Direktur Pengembangan Titan Global Capital; Tria Natalina, mantan Kepala Regional di Indonesia Titan Global Capital; dan Septian Wahyutama selaku CEO TSG Infrastructure PTE. Ltd.

Mereka tetap dinyatakan bersalah sebagaimana amar putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Putusan tersebut mengacu pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dicky Andy Firmansyah, menilai terdapat ketidaksesuaian dalam lamanya pidana penjara dan besaran uang pengganti yang dijatuhkan dalam putusan banding.

’’Perbedaan ini tidak sejalan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Maka kami menyatakan kasasi terhadap beberapa putusan,’’ tegas Dicky, Jumat (1/8).

Tim JPU dari Kejari Kota Madiun bersama Kejati Jatim kini sedang menyusun memori kasasi sebagai bentuk upaya hukum lanjutan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa hukuman badan dan pembayaran uang pengganti dapat dijalankan secara maksimal.

’’Kami juga pastikan bahwa pelaksanaan eksekusi akan dikawal secara ketat. Saat ini, seluruh terpidana ditahan di Lapas Kelas I Madiun,’’ pungkasnya. (her)

Editor : Hengky Ristanto
#Kejari Kota Madiun #korupsi PT INKA #vonis banding INKA #kasasi jaksa #Pengadilan Tinggi Surabaya #madiun #proyek Kongo #Budi Noviantoro #TSG Infrastructure